Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pembahasan RUU KUHAP

20-03-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan dalam konferensi pers yang secara resmi menyampaikan draf final RUU KUHAP, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan patisipasi bermakna (meaningful participation) pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa UU KUHAP yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

"Ini adalah komitmen Komisi III yang secara terbuka menyampaikan ke publik untuk memaknai meaningful participation ini untuk membahas sebuah rancangan undang-undang," ujar Anggota Komisi III Hinca Panjaitan dalam konferensi pers yang secara resmi menyampaikan draf final RUU KUHAP, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa UU KUHAP merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan negara hukum di Indonesia. UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun dan perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

 

"44 tahun sudah berlangsung, tentu sudah layak untuk kita perbaiki. Karena itu, Komisi III di bawah pimpinan Komisi III beberapa minggu ke depan ini kami akan turun ke dapil masing-masing," kata Hinca.

 

Selain mempublikasikan draf RUU KUHAP agar dapat diakses oleh publik, anggota Komisi III juga akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Mereka akan mendengarkan pengalaman dan masukan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, akademisi, aparat penegak hukum, dan aktivis.

 

"Saya akan bertanya kepada masyarakat siapapun dia tentang pengalamannya yang pernah dialaminya sehingga dengan demikian kita punya banyak pelajaran masa lalu yang kita coba dengarkan dan adopsi untuk melengkapi pikiran-pikiran yang sudah disiapkan oleh DPR RI," jelasnya.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan ide dan masukan agar KUHAP yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari tumpahkan pikiranmu, kasih ide dan pikiranmu agar KUHAP yang kita bahas bersama ini bisa memenuhi rasa keadilan kita semua," pungkasnya.

 

Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, Komisi III DPR RI berharap dapat menghasilkan KUHAP yang lebih baik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

 

Diketahui, Komisi III DPR RI berencana memulai pembahasan RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang. Komisi III juga berkomitmen untuk menyelesaikan RUU KUHAP baru dalam dua kali masa sidang.

 

Adapun, naskah akademik dan naskah RUU KUHAP dapat diunduh pada link berikut:

https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/632]

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...